Ternyata Tarif STNK Di UP..!! Demi Naikkan Honor Petugas Samsat
Jakarta - Di balik kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjanjikan peningkatan insentif bagi petugas pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).Sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, kenaikan biaya akan berlaku mulai hari ini, Jumat, 6 Januari 2017.
Boy Rafli Amar, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Markas Besar (Mabes) Polri, mengatakan jika biaya pengurusan masih berdasarkan aturan yang lama, PP Nomor 50 Tahun 2010, honor pelayanan Samsat hanya Rp300 ribu per bulan per orang.
"[Honor] diberikan tidak langsung per bulan. Biasanya diberikan dirapel karema ada proses administrasi yang harus diselesaikan," tutur Boy dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jumat (6/1).
Kecilnya insentif yang diterima menjadi pemicu munculnya pungutan liar (pungli) dan korupsi di pelayanan publik. Padahal, dengan naiknya biaya pengurusan surat kendaraan bermotor, masyarakat dijanjikan peningkatan pelayanan.
"Berkaitan dengan akuntabilitas dan transparansi petugas-petugas kita, untuk meminimalisir pungli, kita harus sesuaikan insentifnya. Jadi tidak BOLEH lagi mengutip-ngutip [uang tambahan]," ujarnya.
Terkait besaran honor baru, Boy mengungkapkan Polri masih harus membicarakan lebih lanjut dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Salah satunya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"[Besaran honor] dengan konsep yang baru ini masih harus dibicarakan," ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Boy, penerimaan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan kualitas pelayanan Polri sesuai prinsip penggunaan PNBP.
Misalnya, investasi teknologi dan informasi untuk menciptakan sistem pelayanan samsat online, perbaikan bahan material dokumen surat kendaraan bermotor, dan perawatan peralatan Samsat di seluruh Indonesia.
Hal ini, lanjut Boy, sejalan dengan reformasi birokrasi yang tengah dilakukan seluruh K/L di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, termasuk Polri.
baca juga : Produsen Rokok Sangat Kecewa Keputusan Sri Mulyani soal PPN
Sebagai informasi, berdasarkan PP60/2016, kenaikan tarif pelayanan penerbitan surat kendaraan bermotor naik hingga tiga kali lipat dari tarif lama.
Sebagai contoh, biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Kemudian, pengurusan dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
No comments:
Post a Comment