Friday, January 6, 2017

Jenis Narkotik Baru Tembakau Gorila Mengakibatkan Pro Dan Kontra

Jenis Narkotik Baru Tembakau Gorila Mengakibatkan Pro Dan Kontra

Jakarta - Tembakau sintetis yang dikenal dengan Cap Gorila menuai Pro dan Kontra dari elemen pemerintah. Hingga kini belum ada kepastian hukum apakah tembakau sintetis itu masuk sebagai golongan narkotik jenis baru.

Jenis Narkotik Baru Tembakau Gorila Mengakibatkan Pro Dan Kontra
**Selama Menkes belum mengesahkan gorila sebagai narkotik jenis baru, maka BNN dan kepolisian hanya menyebutnya sebagai barang yang terindikasi narkotik.

Direktur Reserse Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto justru mempertanyakan sejak kapan gorila ditetapkan sebagai narkotik jenis baru.

"Kalau ditemukan jenis baru berarti itu sudah disahkan oleh Menteri Kesehatan yang diajukan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) ke Menteri Kesehatan atau BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), kecuali kalau memang sudah disahkan berarti tidak BOLEH digunakan," ujarnya saat dihubungi oleh situs ternama di indonesia, Jumat (6/1).

Menurut Eko, selama Menteri Kesehatan belum mengesahkan gorila sebagai narkotik jenis baru, maka BNN ataupun kepolisian hanya dapat menyebutnya sebagai barang yang terindikasi narkotik jenis baru.

Para pengguna gorila, kata Eko, juga tidak dapat ditindak secara hukum selama barang tersebut belum tercantum dalam Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Eko sendiri belum dapat memastikan dari mana bahan kimia yang digunakan oleh produsen gorila. Berdasarkan informasi yang dia himpun, bahan kimia itu berasal dari Amerika Latin. Namun dia sendiri belum bisa memastikan kebenaran kabar itu.

"Mana ada di Indonesia yang bisa mengantarkan berkas gorila, jaksa juga tidak mau menerima," tuturnya.

Eko menilai, dampak dari tembakau gorila yang masuk dalam synthetic cannabinoid lebih parah dari ganja. Hal itu disebabkan tembakau gorila harus disemprot oleh zat kimia. Namun, Eko enggan menjelaskan lebih lanjut zat kimia yang digunakan itu.

Pendapat berbeda diutarakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Slamet Pribadi. Dia menilai, tembakau gorila merupakan narkotika jenis baru karena terdapat kandungan AB-CHMINACA. Kandungan itu disebut memiliki efek yang sama layaknya ganja yang disemprot dengan cairan kimia.

baca juga : 20 Wanita WNA Dijerat Imigrasi Karena Terlibat Prostitusi

Proses menunggu keputusan dari Kemenkes juga menjadi kendala bagi BNN. Slamet mengatakan, sudah hampir satu tahun rekomendasi soal penetapan gorila menjadi narkotika jenis baru belum juga diputuskan.

"Kami masih menunggu keputusan Kemenkes. Belum ada penetapan synthetic cannabinoid ini masuk dalam Undang-undang Narkotika," ucapnya beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, pihak BPOM juga belum pernah melakukan uji laboratorium secara langsung terkait tembakau gorila.
seorang sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, BPOM hanya menerima rekomendasi dari hasil uji lab yang dilakukan oleh BNN.

Pengguna Ditangkap

Meski belum masuk dalam UU Narkotika namun, aksi penangkapan terhadap pengguna tembakau gorila pernah dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya sudah menangkap setidaknya 3 kali selama tujuh bulan belakangan terkait penggunaan tembakau gorila. Meski demikian, penindakan itu tidak menggunakan UU Narkotik.

"Tidak ada pembuktian dalam UU kita, sebenarnya kita bisa saja menggunakan UU kesehatan tapi lebih menjerat kepada penyuplai bukan pengguna," ujarnya.

Menurut Vivick, pemerintah seharusnya lebih cepat bertindak menentukan soal hukum bagi pengguna tembakau gorila itu. Dia menilai, efek dari bahan kimia di tembakau gorila lebih banyak menyasar remaja.


No comments: