Friday, January 6, 2017

20 Wanita WNA Dijerat Imigrasi Karena Terlibat Prostitusi

20 Wanita WNA Dijerat Imigrasi Karena Terlibat Prostitusi

Jakarta - Sebanyak 20 wanita warga negara asing terjaring operasi pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Jumat kemarin. Para wanita tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian karena bekerja di tempat hiburan malam dan diduga terlibat prostitusi.


20 Wanita WNA Dijerat Imigrasi Karena Terlibat Prostitusi
**Pihak imigrasi menangkap 20 wanita asal China, Vietnam, dan Thailand yang masuk Indonesia dengan izin turis, namun diduga justru bekerja di bidang prostitusi.

"Mereka datang dengan izin turis, namun di Indonesia bekerja sebagai pemandu karaoke, pijat terapi, dan penari," kata Abdul Rahman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, di Jakarta, Sabtu (7/1).

Puluhan wanita tersebut terdiri dari tiga orang warga negera Vietnam, tiga orang dari Thailand, dan 14 orang berasal dari China. Usia mereka rata-rata 19 hingga 40 tahun.

"Rata-rata mereka sudah ada di Indonesia selama dua bulan sampai tiga bulan," kata Abdul.

Abdul berkata, pihak imigrasi menduga para wanita itu melakukan kegiatan prostitusi dengan tarif Rp1,5 juta hingga Rp5 juta. Pada operasi penindakan, petugas imigrasi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 20 paspor, telepon genggam, dan alat kontrasepsi.

Penyelidikan lebih lanjut, kata Abdul, dilakukan institusinya dan kepolisian untuk mendeteksi kemungkinan adanya mucikari dan orang-orang yang membawa para wanita tersebut ke Indonesia.

Dari operasi rutin yang menyasar tempat hiburan malam, tim penyidik kemudian mengembangkan hingga ke tempat kos-kosan dan tempat hiburan malam di sekitar Grogol.

Benget Steven, kepala seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengatakan, para wanita negara asing yang terjerat tinggal di kawasan Mangga Besar dan mereka bekerja di empat tempat hiburan di wilayah Grogol dan Kota.

Menurut Benget, para wanita negara asing itu berangkat kerja dengan diantar sopir pribadi. Beberapa dari mereka ditangkap saat hendak berangkat kerja, dan sebagian lainnya ketika berada di ruang karaoke.

Para wanita yang terjaring diduga melanggar Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Isi pasal tersebut tentang izin tinggal keimigrasian.

Menurut beleid itu, orang asing yang melanggar keimigrasian dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan atau sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

No comments: