Saturday, January 7, 2017

Jokowi Sempat Minta Tarif STNK Tak Terlalu Tinggi

Jokowi Sempat Minta Tarif  STNK Tak Terlalu Tinggi 

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengklarifikasi berita dan meme yang keliru tentang kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pengurusan STNK dan BPKB.


Jokowi Sempat Minta Tarif  STNK Tak Terlalu Tinggi
**Jokowi Sempat Minta Tarif  STNK Tak Terlalu Tinggi

Salah satunya, untuk menegaskan arahan Presiden yang disampaikan sebelum kenaikan tarif PNBP, agar tak menaikkan tarif yang tak terlalu tinggi untuk hajat hidup orang banyak.

Tarif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016. Di antaranya adalah mengatur soal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dia menyatakan Presiden pernah memberikan arahan, jauh sebelum kenaikan tarif PNBP, agar kenaikan yang menyangkut rakyat banyak—antara lain soal STNK dan BPKB— itu tak terlalu tinggi.

“Presiden pernah menyatakan kalau tarif PNBP yang menyangkut kepentingan orang banyak, ya janganlah dinaikkan terlalu tinggi. Ini harus dipertimbangkan betul,” kata Darmin dalam keterangan tertulis yang diterima Oleh media media, Sabtu (7/1).

Meluruskan Pemberitaan

Menurut Darmin, arahan Presiden Jokowi itu disampaikan jauh sebelum muncul berita tentang kenaikan tarif PNBP yang antara lain berkaitan dengan pengurusan STNK dan BPKB. Dia ingin meluruskan pemberitaan bahwa Presiden seolah-olah mengomentari apa yang sudah diteken.

"Berita dan meme itu dibuat seolah-olah Presiden mengomentari soal STNK. Bukan. Itu sudah pelintiran," ujarnya.

Salah satu contoh kenaikan tarif pelayanan STNK itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Baca juga : BI Tidak Persoalkan Tarif STNK Naik, Tapi

Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.

Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu

Darmin berharap penjelasan ini bisa menjernihkan sebagian isi pemberitaan yang keliru, bahkan dibuat meme, yang sudah terlanjur menyebar luas di masyarakat.

No comments: